Sejarah Singkat PT. Toba Pulp Lestari, Tbk
PT.
Toba Pulp Lestari, Tbk yang berlokasi
di desa Sosor Ladang, Kecamatan
Porsea Kabupaten Toba Samosir yang berjarak kira-kira 220 Km dari sebelah
Selatan kota Medan. Merupakan salah satu Industri Pulp milik swasta yang turut
mendukung program Pemerintah
dalam meningkatkan ekspor non migas. Berdirinya PT. Toba Pulp Lestari, Tbk yang
dulunya bernama PT. Inti Indorayon Utama, Tbk adalah demi pemenuhan kebutuhan
akan kertas dan rayon (dahulu/ sudah tak beroperasi lagi ) dalam negeri yang
sebelumnya masih di impor dari berbagai negara. Berdasarkan hasil penelitian
yang dilakukan oleh FAO pada bulan Juli
tahun 1954, ditemukan dan direkomendasikan beberapa tempat strategis yang layak
untuk tempat mendirikan pabrik pulp di Indonesia, salah satunya adalah desa
Sosor Ladang, Porsea, yang hingga kini
merupakan tempat berdirinya PT. Toba Pulp Lestari, Tbk.
Berdirinya PT. Inti Indorayon
Utama, Tbk ini diawali dengan menyusun
dan membuat kelayakan pabrik pulp yang
dilakukan oleh Sanwel (Kanada) dan Joko Perry (Finlandia). Kemudian pada
tanggal 21 Februari 1986 dilakukan peletakan batu pertama oleh Menteri
Perindustrian dan Menteri Tenaga Kerja, sedangkan Konstruksi dan Pembangunan dimulai
pada bulan mei 1986. Uji coba pabrik dilakukan sampai pada bulan September 1988
dan akhirnya pada tanggal 12 September
1988, pabrik mulai beroperasi. Perusahaan ini berdiri berdasarkan akte notaris
Mirsahadi/Wilartama, SH No. 329 pada tanggal 26 April 1983 di Jakarta serta
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C-25130-HT 01 tahun 1993. Populasi dan Perencanaan yang
dihasilkan memenuhi Surat Keputusan Bersama Menteri Riset dan Teknologi bersama
Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup (KLH) No. 43/MNKLH/II/1986 sedangkan
izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 269/i/PMDN/1983 pada
tanggal 22 Desember 1983 dan No. 573/III/PMDN/1987. keseluruhan fasilitas yang
dimiliki oleh PT. Inti Indorayon Utama ini adalah Penanaman Modal Dalam Negeri
(PMDN) dengan investasi sebesar 600 Milyar Rupiah yang diperoleh dengan
penjualan saham serta pinjaman dari bank dalam negeri. Kemudian pada Bulan Mei
1990 perusahaan ini melakukan "Go Publik” dan fasilitas yang dimiliki berubah
menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Investas/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 07/V/1990. Saham Perusahaan
ini telah dijual di Bursa Saham Jakarta dan Surabaya sejak 1992 dan di New York
Stock Exchange (NYSE).
Kegiatan produksi PT. Into
Indorayon Utama, Tbk berhenti beroperasi
pada tahun 1998 dan tidak beroperasi selama kurang lebih 4 tahun. Suhu politik
dalam negeri yang meningkat akibat adanya transisi kepemimpinan turut
mempengaruhi situasi di dalam maupun di sekitar perusahaan. Masalah limbah yang
penanganannya belum layak dan memadai dimanfaatkan sebagai pihak (kompetitor
maupun orang-orang yang berkepentingan) untuk menjadi isu yang disebarkan dalam
masyarakat sekitar. Kemudian pada tanggal 6 Februari 2003 perusahaan ini
beroperasi kembali dan berganti nama mejadi PT. Toba Pulp Lestari, Tbk, dengan
paradigma baru:
1. Menggunakan teknologi yang ramah
lingkungan
2. Pengelolaan sumber daya hutan yang
berkelanjutan dan melakukan manajemen hutan yang akan menjaga ekosistem alam melalui
hutan tanaman industri.
3. Mempunyai tanggun jawab kepada masyarakat:
a) Mengutamakan putra daerah.
b) Melakukan kerja sama dan kemitraan bisnis
dengan masyarakat lokal.
c) Menyisihkan dana kontribusi sosial untuk
pengembangan masyarakat sebesar 1% dari net sales (hasil penjualan bersih) per
tahun.
4. Menerima lembaga independen untuk
mengawasi paradigma baru perseroan.
PT. Toba Pulp Lestari, Tbk
memiliki lokasi penting dalam menjalankan operasinya. Areal usaha PT. Toba Pulp Lestari, Tbk terdiri
dari dua bagian yaitu Mild Section dan Forest Section. Pabrik pembuatan pulp
(Mild Section) termasuk Chemical Plant sebagai pusat produksi berlokasi di desa
Sosorladang, Kecamatan Permaksian, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara. PT. Toba
Pulp Lestari, Tbk dibangun di atas tanah seluas ±200 ha, termasuk perumahan
karyawan dan Pembibitan (Tree Inprovement) ±10 ha. Sedangkan areal hutan
(forest section) saat ini meliputi 8 kabupaten yaitu, kabupaten Simalungun,
Dairi, Karo, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Samosir , dan
Tobasa.